Tentang Imigrasi Sintang
Tentang Imigrasi Sintang, berisi sejarah singkat, visi-misi, struktur organsiasi, dan wilayah kerja.
Sejarah Singkat
Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sintang dalam melayani masyarakat.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sintang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Didirikan pada 2008, kantor kami awalnya berstatus sebagai pos imigrasi untuk melayani lalu lintas orang di wilayah perbatasan dan sekitarnya.
Seiring dengan perkembangan dan meningkatnya kebutuhan pelayanan keimigrasian, statusnya ditingkatkan menjadi Kantor Imigrasi Kelas II. Penambahan nomenklatur TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) menegaskan fungsi kami dalam melakukan pengawasan keimigrasian di perlintasan darat, laut, maupun udara yang menjadi wilayah kerja kami. Hingga kini, kami terus berkomitmen untuk berbenah dan berinovasi demi memberikan pelayanan yang PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif).
Visi
"Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum." Ini adalah visi dari Kementerian Hukum dan HAM yang menjadi pedoman utama bagi seluruh unit di bawahnya, termasuk Kantor Imigrasi Sintang.
Misi
- Mewujudkan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum yang berkualitas.
- Menyelenggarakan ketertiban dan kepastian hukum dalam pelayanan keimigrasian.
- Mewujudkan penegakan hukum keimigrasian yang profesional dan berkeadilan.
- Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang keimigrasian.
- Mengembangkan budaya kerja yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI).
Struktur Organisasi
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sintang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor dan dibantu oleh pejabat struktural yang membawahi beberapa seksi, yaitu:
- Seksi Lalu Lintas Keimigrasian
- Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
- Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
- Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian
- Sub Bagian Tata Usaha
Wilayah Kerja
Wilayah yurisdiksi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sintang mencakup beberapa kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat, antara lain:
- Kabupaten Sanggau
- Kabupaten Sintang
- Kabupaten Melawi
- Kabupaten Kapuas Hulu
- Kabupaten Sekadau