Peraturan Keimigrasian
Halaman ini merangkum beberapa peraturan fundamental yang menjadi dasar hukum.
pelayanan dan pengawasan keimigrasian di Indonesia. Memahami esensi dari peraturan ini dapat membantu Anda dalam proses pengurusan dokumen perjalanan dan izin tinggal.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Ini adalah landasan hukum utama bagi seluruh aspek keimigrasian di Indonesia. UU ini mengatur secara komprehensif mengenai fungsi keimigrasian yang mencakup pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum. Topik utamanya meliputi Dokumen Perjalanan (Paspor), Visa, Izin Tinggal, dan sanksi terhadap pelanggaran keimigrasian.
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 31 Tahun 2013 (diubah oleh PP No. 26/2016)
Sebagai peraturan pelaksanaan dari UU Keimigrasian, PP ini menjabarkan detail teknis dan prosedur. Di dalamnya dijelaskan secara rinci mengenai tata cara permohonan dan penerbitan Paspor, berbagai jenis Visa, serta persyaratan untuk mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).
PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang PNBP
Regulasi ini menetapkan jenis dan tarif resmi untuk semua layanan keimigrasian yang termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kemenkumham. Peraturan ini menjadi acuan biaya resmi untuk pembuatan paspor, perpanjangan izin tinggal, dan biaya denda administratif lainnya.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan ini merupakan pembaruan yang mengatur secara spesifik mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, yaitu Paspor biasa dan Paspor elektronik. Aturan ini juga mengatur masa berlaku paspor menjadi 10 tahun bagi pemohon berusia di atas 17 tahun.
Permenkumham Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
Ini adalah panduan utama bagi Warga Negara Asing (WNA) terkait Visa dan Izin Tinggal. Peraturan ini mendefinisikan secara jelas jenis-jenis visa (misalnya Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas), kriteria pemohon, serta prosedur pengajuan, perpanjangan, hingga pembatalan Izin Tinggal.