Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

Paspor Biasa & Elektronik

Kami melayani permohonan paspor baru dan penggantian (karena habis masa berlaku/halaman penuh) untuk paspor biasa dan paspor elektronik.

Persyaratan Umum (Permohonan Baru):
  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, ijazah (SD/SMP/SMA), buku nikah, atau surat baptis (pilih salah satu yang memuat nama, tempat/tanggal lahir, dan nama orang tua).
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Persyaratan Penggantian Paspor:
  • e-KTP.
  • Paspor lama.
Layanan Percepatan Paspor

Bagi Anda yang membutuhkan paspor dalam waktu yang sangat mendesak, kami menyediakan layanan percepatan paspor yang dapat selesai pada hari yang sama. Layanan ini dikenakan biaya tambahan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai peraturan yang berlaku.

Penggantian Paspor Hilang/Rusak

Untuk penggantian paspor yang hilang, pemohon wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Untuk paspor rusak, bawa paspor yang rusak tersebut. Proses ini memerlukan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mungkin dikenakan biaya denda.

Untuk Warga Negara Asing (WNA)

Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

Melayani perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan bagi WNA yang berada di Indonesia untuk tujuan wisata, keluarga, atau sosial. Perpanjangan dapat dilakukan di kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WNA.

Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

Pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas bagi WNA sebagai tenaga kerja, investor, rohaniawan, atau yang bergabung dengan keluarga WNI/pemegang ITAS/ITAP. Permohonan dapat diajukan secara online melalui situs resmi Ditjen Imigrasi.

Izin Tinggal Tetap (ITAP)

Pemberian Izin Tinggal Tetap bagi WNA yang telah memenuhi persyaratan tertentu, seperti telah tinggal di Indonesia selama periode waktu tertentu dengan ITAS. ITAP memberikan hak tinggal lebih lama di Indonesia.

Alih Status Keimigrasian

Kami juga melayani proses alih status izin tinggal, misalnya dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS), atau dari ITAS menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP), selama semua persyaratan terpenuhi.

Gunakan M-Paspor untuk Kemudahan Anda

Daftar antrean paspor dari mana saja dan kapan saja. Hindari antrean panjang dan pastikan jadwal kedatangan Anda dengan aplikasi M-Paspor.