Selamat Datang di Website Resmi Imigrasi Sintang

Melayani dengan Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI).

Lihat Layanan Yang Di Hadirkan

Alamat Kantor

Jl. Sutan Syahrir No.261, RT.10/RW.02, Ilir Kota, Kec. Kapuas, Kab. Sanggau, Kalbar 78512

Jam Pelayanan

Senin - Jumat
08:00 - 16:00 WIB

Kontak Penting

Telepon: +62 887-2246-3128
Email: [email protected]

Layanan Unggulan Kami

Kami menyediakan berbagai layanan keimigrasian secara online dan offline untuk kemudahan Anda.

Paspor Online (M-Paspor)

Ajukan permohonan paspor baru atau penggantian dengan mudah melalui aplikasi M-Paspor. Jadwalkan kedatangan Anda tanpa antre.

Izin Tinggal Online

Perpanjangan atau alih status Izin Tinggal Kunjungan, Terbatas, atau Tetap bagi Warga Negara Asing dapat diajukan secara online.

Lapor Orang Asing (APOA)

Bagi pemilik atau pengelola penginapan, wajib melaporkan data tamu Warga Negara Asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing.

4 Langkah Mudah Pelayanan

Ikuti alur sederhana berikut untuk mendapatkan pelayanan yang cepat dan efisien di kantor kami.

1

Pendaftaran Online

Daftar dan pilih jadwal kedatangan melalui aplikasi M-Paspor atau situs resmi.

2

Verifikasi Berkas

Datang sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli dan fotokopi untuk verifikasi.

3

Biometrik & Wawancara

Pengambilan data sidik jari, foto wajah, dan proses wawancara singkat oleh petugas.

4

Pengambilan Paspor

Paspor dapat diambil dalam beberapa hari kerja setelah pembayaran dilakukan.

Berita & Pengumuman

Informasi terbaru seputar kegiatan, kebijakan, dan pengumuman dari Kantor Imigrasi Sintang.

10 Juni 2025 | Kegiatan

Sosialisasi Pencegahan PMI Non-Prosedural

Kanim Sintang mengadakan sosialisasi di perbatasan untuk mencegah Pekerja Migran Indonesia berangkat secara ilegal...

Baca Selengkapnya

05 Juni 2025 | Pengumuman

Penyesuaian Jam Layanan Selama Hari Libur

Informasi mengenai perubahan jam operasional pelayanan keimigrasian selama periode libur nasional mendatang...

Baca Selengkapnya

01 Juni 2025 | Artikel

Pentingnya Memiliki Paspor Sebelum ke Luar Negeri

Memahami fungsi paspor sebagai dokumen identitas diri yang diakui secara internasional dan syarat utama perjalanan...

Baca Selengkapnya

Pertanyaan Umum (FAQ)

Jawaban atas beberapa pertanyaan yang paling sering diajukan kepada kami.

Berapa lama proses pembuatan paspor?

Proses pembuatan paspor biasa umumnya memakan waktu 3-4 hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran dan proses wawancara serta biometrik selesai.

Apa saja syarat untuk perpanjangan paspor?

Untuk penggantian paspor (bukan perpanjangan), syarat utamanya adalah e-KTP dan paspor lama yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya. Tidak diperlukan lagi dokumen lain seperti Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran jika data pada paspor lama sudah sesuai.

Apakah bisa membuat paspor di luar domisili KTP?

Ya, Anda bisa membuat paspor di seluruh kantor imigrasi di Indonesia, tidak harus sesuai dengan domisili e-KTP Anda.

Bagaimana jika paspor saya hilang?

Jika paspor Anda hilang, Anda harus mengurus Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian setempat. Selanjutnya, datang ke kantor imigrasi untuk proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan pengajuan paspor pengganti karena hilang, yang mungkin dikenakan denda.