Selamat Datang di Website Resmi Imigrasi Sintang
Melayani dengan Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI).
Lihat Layanan Yang Di HadirkanAlamat Kantor
Jl. Sutan Syahrir No.261, RT.10/RW.02, Ilir Kota, Kec. Kapuas, Kab. Sanggau, Kalbar 78512
Jam Pelayanan
Senin - Jumat
08:00 - 16:00 WIB
Kontak Penting
Telepon: +62 887-2246-3128
Email: [email protected]
Layanan Unggulan Kami
Kami menyediakan berbagai layanan keimigrasian secara online dan offline untuk kemudahan Anda.
Paspor Online (M-Paspor)
Ajukan permohonan paspor baru atau penggantian dengan mudah melalui aplikasi M-Paspor. Jadwalkan kedatangan Anda tanpa antre.
Izin Tinggal Online
Perpanjangan atau alih status Izin Tinggal Kunjungan, Terbatas, atau Tetap bagi Warga Negara Asing dapat diajukan secara online.
Lapor Orang Asing (APOA)
Bagi pemilik atau pengelola penginapan, wajib melaporkan data tamu Warga Negara Asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing.
4 Langkah Mudah Pelayanan
Ikuti alur sederhana berikut untuk mendapatkan pelayanan yang cepat dan efisien di kantor kami.
Pendaftaran Online
Daftar dan pilih jadwal kedatangan melalui aplikasi M-Paspor atau situs resmi.
Verifikasi Berkas
Datang sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli dan fotokopi untuk verifikasi.
Biometrik & Wawancara
Pengambilan data sidik jari, foto wajah, dan proses wawancara singkat oleh petugas.
Pengambilan Paspor
Paspor dapat diambil dalam beberapa hari kerja setelah pembayaran dilakukan.
Berita & Pengumuman
Informasi terbaru seputar kegiatan, kebijakan, dan pengumuman dari Kantor Imigrasi Sintang.
Sosialisasi Pencegahan PMI Non-Prosedural
Kanim Sintang mengadakan sosialisasi di perbatasan untuk mencegah Pekerja Migran Indonesia berangkat secara ilegal...
Baca SelengkapnyaPenyesuaian Jam Layanan Selama Hari Libur
Informasi mengenai perubahan jam operasional pelayanan keimigrasian selama periode libur nasional mendatang...
Baca SelengkapnyaPentingnya Memiliki Paspor Sebelum ke Luar Negeri
Memahami fungsi paspor sebagai dokumen identitas diri yang diakui secara internasional dan syarat utama perjalanan...
Baca SelengkapnyaPertanyaan Umum (FAQ)
Jawaban atas beberapa pertanyaan yang paling sering diajukan kepada kami.
Berapa lama proses pembuatan paspor?
Proses pembuatan paspor biasa umumnya memakan waktu 3-4 hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran dan proses wawancara serta biometrik selesai.
Apa saja syarat untuk perpanjangan paspor?
Untuk penggantian paspor (bukan perpanjangan), syarat utamanya adalah e-KTP dan paspor lama yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya. Tidak diperlukan lagi dokumen lain seperti Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran jika data pada paspor lama sudah sesuai.
Apakah bisa membuat paspor di luar domisili KTP?
Ya, Anda bisa membuat paspor di seluruh kantor imigrasi di Indonesia, tidak harus sesuai dengan domisili e-KTP Anda.
Bagaimana jika paspor saya hilang?
Jika paspor Anda hilang, Anda harus mengurus Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian setempat. Selanjutnya, datang ke kantor imigrasi untuk proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan pengajuan paspor pengganti karena hilang, yang mungkin dikenakan denda.